Perlu dicatat bahwa LHKPN merupakan salah satu kewajiban bagi penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. LHKPN bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas harta kekayaan penyelenggara negara.
Keterbukaan informasi terkait harta kekayaan penyelenggara negara menjadi sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi pemerintahan. Dengan demikian, peran KPK sebagai lembaga anti-korupsi sangatlah vital dalam melakukan pengawasan terhadap LHKPN para penyelenggara negara.
Keputusan KPK untuk memanggil Rahmady Effendi Hutahaean menunjukkan langkah proaktif dari lembaga tersebut dalam menindaklanjuti dugaan ketidakpatuhan dalam LHKPN. Pihak KPK berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan bahwa LHKPN para penyelenggara negara telah disampaikan dengan jujur dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui keterbukaan dan akuntabilitas. Kehadiran KPK sebagai lembaga independen diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap tindakan korupsi dan pelanggaran hukum lainnya di Indonesia.