Tampang

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi Harta

17 Mei 2024 21:35 wib. 361
0 0
KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi Harta
Sumber foto: google

Perlu dicatat bahwa LHKPN merupakan salah satu kewajiban bagi penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. LHKPN bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas harta kekayaan penyelenggara negara.

Keterbukaan informasi terkait harta kekayaan penyelenggara negara menjadi sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi pemerintahan. Dengan demikian, peran KPK sebagai lembaga anti-korupsi sangatlah vital dalam melakukan pengawasan terhadap LHKPN para penyelenggara negara.

Keputusan KPK untuk memanggil Rahmady Effendi Hutahaean menunjukkan langkah proaktif dari lembaga tersebut dalam menindaklanjuti dugaan ketidakpatuhan dalam LHKPN. Pihak KPK berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan bahwa LHKPN para penyelenggara negara telah disampaikan dengan jujur dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui keterbukaan dan akuntabilitas. Kehadiran KPK sebagai lembaga independen diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap tindakan korupsi dan pelanggaran hukum lainnya di Indonesia.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Dimsum
0 Suka, 0 Komentar, 23 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.