Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik, khususnya untuk 13 golongan pelanggan non subsidi PT PLN (Persero), untuk periode Oktober-Desember atau Triwulan IV 2024. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan tarif listrik untuk periode Triwulan IV 2024 ini, walaupun dari sisi parameter ekonomi seharusnya tarif listrik mengalami peningkatan. Ini artinya, tarif listrik selama Oktober-Desember 2024 tetap sama dari periode sebelumnya.
Menurut Jisman, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Kebijakan ini mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA). Untuk Triwulan IV Tahun 2024, parameter ekonomi makro menggunakan realisasi pada Mei sampai Juli 2024.