KPK harus terus melakukan pendampingan terhadap LHKPN para penyelenggara negara sebagai upaya dalam mencegah terjadinya praktek korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Upaya pencegahan ini perlu dilakukan secara berkesinambungan agar integritas dan akuntabilitas para penyelenggara negara dapat terjaga dengan baik.