Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua pada Senin, 4 November 2024. Alasan di balik penggeledahan ini adalah adanya dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang terkait dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut. "Dari penggeledahan, kami berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 8 November 2024.
Tessa juga mengungkapkan bahwa pihak KPK akan mendalami barang bukti yang telah disita melalui pemeriksaan sejumlah saksi terkait. Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan kasus suap ataupun gratifikasi, melainkan dugaan kerugian negara.
Sebelumnya, KPK telah mengendus kasus penyalahgunaan dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan Provinsi Papua. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, terkejut melihat anggaran operasional gubernur sebesar Rp1 triliun yang habis dalam waktu setahun. Penggunaan anggaran tersebut hanya untuk keperluan makanan dan minuman. Alexander Marwata menyatakan bahwa penggunaan anggaran operasional tersebut tidaklah masuk akal.
Guna mendalami kasus ini, KPK akan melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terkait dengan penggunaan dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan Provinsi Papua. Selain itu, KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus ini guna mengumpulkan bukti yang lebih kuat.
Kasus keuangan publik yang melibatkan korupsi memang menjadi perhatian serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. KPK sebagai lembaga penegak hukum terus melakukan pengawasan dan pengungkapan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Data-data terkait korupsi dan penyalahgunaan wewenang semakin bertambah dalam berbagai sektor, seperti penunjang operasional maupun program peningkatan pelayanan kedinasan.