Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengamankan dokumen jual beli dan barang bukti elektronik dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) sejak tahun 2017 hingga 2021. Hal tersebut terungkap setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah rumah terkait kasus tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa kegiatan penggeledahan tersebut terkait dengan kasus yang melibatkan tersangka DP selaku Direktur Komersial PT PGN dan II selaku Komisaris PT IAE.
Menurut Tessa, rumah pribadi yang digeledah meliputi rumah milik AM, mantan pegawai PT PGN, HJ, juga mantan pegawai PT PGN, dan DSW, mantan Direksi PT PGN. Sebagai hasil dari penggeledahan, tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, disertai dengan barang bukti elektronik terkait perkara tersebut.
Penyidik KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta pada tanggal 19-20 Juni 2024. Meskipun Tessa tidak memberikan detail lokasi masing-masing rumah pribadi yang disambangi, namun ia menyebutkan bahwa ketiga rumah tersebut berada di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Informasi yang disampaikan Tessa mengindikasikan bahwa penggeledahan dilakukan di daerah Tomang, Jakarta Barat, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.