Dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PGN, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar ratusan miliar rupiah.
Sebagaimana hasil investigasi yang dilakukan, kasus ini menggambarkan indikasi serius terjadinya korupsi dalam transaksi gas antara PT PGN dan PT IAE. Diperlukan upaya yang tegas dan sistematis untuk menuntaskan kasus ini agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor bisnis energi. Adanya indikasi kerugian negara dalam skala besar juga menunjukkan pentingnya peran KPK dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.
Penggeledahan yang dilakukan terhadap rumah-rumah terkait kasus korupsi PT PGN ini memperkuat upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Dengan demikian, kasus ini dapat dijadikan contoh nyata atas komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang merugikan. Seiring dengan semakin canggihnya teknologi dan akses informasi, KPK juga perlu terus meningkatkan kemampuan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi melalui pengamanan dokumen-dokumen elektronik yang dianggap sebagai barang bukti penting.
Dalam menghadapi kasus korupsi di sektor energi, KPK juga perlu mempertimbangkan peran dari pihak-pihak terkait yang terlibat dalam transaksi gas. Hal ini termasuk upaya penguatan kontrol internal di perusahaan yang terlibat agar dapat mencegah terjadinya korupsi. Selain itu, perlu adanya revisi atau penyempurnaan regulasi yang berkaitan dengan transaksi gas agar dapat meminimalisir potensi terjadinya korupsi.