Dalam konteks ini, peran digitalisasi dalam pengelolaan data juga akan menjadi krusial. Korlantas Polri perlu memastikan bahwa infrastruktur teknologi informasi yang mendukung dapat mengakomodir perubahan ini, serta tetap memastikan keamanan dan privasi data dalam proses transisi dan implementasi kebijakan baru ini.
Selain itu, Korlantas Polri juga harus menjalin kerjasama dengan lembaga terkait dalam mengatasi berbagai hambatan teknis dan kebijakan yang mungkin muncul selama proses implementasi. Penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif ataupun kendala yang mengganggu layanan kepada masyarakat.
Secara keseluruhan, kebijakan penggantian nomor SIM menjadi NIK pada tahun 2025 adalah langkah penting dalam menertibkan data pribadi warga Indonesia serta mendukung kebijakan pemerintah terkait data tunggal. Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan persiapan, sosialisasi, dan kerjasama yang kuat dengan berbagai pihak terkait, guna memastikan bahwa perubahan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Semua pihak, termasuk Korlantas Polri, pemerintah, dan masyarakat, perlu bergandengan tangan dalam mendukung penerapan kebijakan ini untuk mencapai tujuan bersama menuju pengelolaan data yang lebih efisien dan akurat.