Tampang.com | Mulai awal Mei 2025, sejumlah pemerintah daerah resmi menerapkan tarif pajak hiburan baru sebesar 40 hingga 75 persen. Kenaikan ini sesuai dengan amanat UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai diimplementasikan secara bertahap. Namun, langkah ini memicu kekhawatiran dari pelaku usaha hingga masyarakat umum.
Tiket Bioskop dan Karaoke Jadi Mewah
Di beberapa kota seperti Bandung dan Medan, harga tiket bioskop dan karaoke naik drastis akibat pajak baru. Konsumen mengeluh karena hiburan yang semula terjangkau kini menjadi barang mahal.
“Sebelumnya nonton bioskop cukup Rp35.000, sekarang bisa tembus Rp60.000. Ini bukan lagi hiburan rakyat,” kata Nia, mahasiswa di Medan.
Pelaku Usaha Merasa Terjepit
Pengusaha tempat hiburan menyatakan mereka berada dalam posisi sulit. Jika harga tidak dinaikkan, mereka merugi. Jika dinaikkan, pelanggan kabur.