Ketua Komisi I DPR, Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform media sosial yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di negara ini. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap konten pornografi yang diizinkan di platform media sosial X atau Twitter.
Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube DPR pada Rabu (19/6), Meutya menyatakan, "Tentunya semua platform yang masuk ke Indonesia pasti harus mematuhi hukum-hukum yang berlaku di sini." Ia juga menambahkan bahwa konten pornografi di platform media sosial milik Elon Musk tersebut bertentangan dengan nilai-nilai ketimuran yang melekat dalam budaya Indonesia.
Menurut Meutya, meskipun pendiri Twitter, Elon Musk, mungkin memiliki pandangan yang berbeda terkait konten pornografi, namun hal ini menunjukkan perbedaan nilai dengan Indonesia. "Artinya semua dibebaskan yang ada di internet dan nilai-nilai ini berbeda dengan kita," ungkapnya.
Sumber resmi dari Pusat Bantuan X menyatakan bahwa platform tersebut telah mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024. Pengguna yang mengunggah konten dewasa, dari yang bersifat telanjang hingga aktivitas seksual, diharuskan memberikan label yang sesuai atau tidak menampilkan konten tersebut secara jelas.
"Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas," demikian disampaikan X melalui situs resminya.