Dalam menanggapi hal ini, Kominfo RI mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memblokir X apabila platform tersebut terus mengizinkan konten pornografi. Kominfo juga akan mempelajari panduan yang diterbitkan oleh X mengenai konten dewasa di platform mereka.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa pemblokiran akan dilakukan terhadap platform tersebut dan bukan hanya terhadap konten-konten spesifik. Semuel menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir konten di suatu platform.
"Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan seperti ini, makanya kita pelajari," ujar Semuel di kantornya, Jakarta, pada Jumat (14/6).
Kontroversi seputar kebijakan konten pornografi di platform media sosial X atau Twitter menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari anggota Komisi I DPR. Diharapkan, masalah ini dapat diselesaikan dengan solusi yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam budaya masyarakat.
Sebagai anggota MPR/ DPR RI, tugas Komisi I adalah membidangi pertahanan dan keamanan, hubungan luar negeri, lingkungan, dan pembangunan. Dengan adanya masalah seperti konten pornografi di platform media sosial, maka Komisi I perlu memberikan perhatian serius agar platform-platform tersebut dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Diperlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah dan lembaga terkait untuk menegakkan aturan hukum terkait konten pornografi di media sosial. Kontribusi dari berbagai pihak, termasuk kepolisian dan Kementerian Kominfo, diharapkan dapat memberikan langkah pemantauan serta penegakan hukum yang efektif, sehingga konten-konten yang melanggar hukum dapat segera dihapus atau diblokir.