Pedagang UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di bidang kuliner saat ini semakin sadar akan pentingnya memiliki sertifikat halal untuk menarik minat konsumen yang lebih luas. Sertifikat halal menjadi salah satu faktor penentu bagi pelanggan muslim dalam memilih makanan dan minuman yang mereka konsumsi. Bagi pedagang UMKM, memiliki sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan membuka peluang untuk memasuki pasar yang lebih besar.
Namun, proses pengurusan sertifikat halal kadang menjadi kendala bagi pedagang UMKM. Berbagai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi seringkali membuat pedagang UMKM merasa kesulitan. Artikel ini akan memberikan panduan cara mudah mengurus sertifikat halal untuk pedagang UMKM bidang kuliner, sehingga mereka dapat memperoleh sertifikat halal dengan lebih cepat dan efisien.
Prosedur Pengurusan Sertifikat Halal
Langkah pertama dalam mengurus sertifikat halal adalah memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan. Kemudian, langkah-langkah yang harus diambil antara lain:
1. Mendaftar ke Lembaga Sertifikasi Halal (LSH)
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari dan mendaftar ke lembaga sertifikasi halal yang terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Pilihlah LSH yang telah terdaftar dan terpercaya. LSH akan memberikan informasi detail terkait persyaratan, prosedur, dan biaya yang diperlukan untuk mengurus sertifikat halal.
2. Mengumpulkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Setelah mendaftar, pedagang UMKM perlu mengumpulkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk mengurus sertifikat halal, seperti dokumen identitas pemilik usaha, izin usaha, surat keterangan halal bahan baku, dan dokumen lain yang diminta oleh LSH.