Praktik pemilahan ini kemudian diteruskan ke Tim Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE), di mana situs-situs perjudian yang tidak “dijaga” oleh jaringan tersebut akan diblokir, sementara yang telah membayar dibiarkan aktif.
Skandal ini menambah daftar panjang penyalahgunaan kewenangan di instansi pemerintah dalam penanganan konten digital. Meskipun Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, membantah terlibat, sejumlah pihak menilai perlu ada investigasi lanjutan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat lebih jauh dalam jaringan ini.