Profil dan diskriminasi dalam konteks penegakan hukum seringkali menjadi perdebatan yang hangat dalam diskusi hak asasi manusia (HAM) di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Meskipun ada upaya untuk menerapkan penegakan hukum yang adil dan setara bagi semua individu, kenyataannya masih terdapat kasus-kasus dimana profiling dan diskriminasi melanggar prinsip-prinsip HAM.
Pengertian Profiling dan Diskriminasi dalam Konteks Hukum
Profiling merujuk pada praktik identifikasi individu atau kelompok berdasarkan karakteristik tertentu seperti ras, agama, etnisitas, atau latar belakang sosial ekonomi mereka. Praktik ini sering digunakan untuk menganalisis data dan membangun pola perilaku yang dianggap mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum. Di sisi lain, diskriminasi adalah perlakuan tidak adil atau berbeda terhadap individu atau kelompok berdasarkan karakteristik mereka yang dilindungi, seperti ras atau agama, tanpa mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan.