Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta agar usulan kenaikan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun dikaji ulang secara mendalam. Ia menilai bahwa keputusan tersebut harus didasarkan pada analisis yang komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek penting, terutama produktivitas pegawai.
Menurut Puan, yang perlu menjadi fokus utama adalah kemampuan ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa perpanjangan usia pensiun seharusnya tidak mengorbankan kualitas kerja dan efisiensi birokrasi di lembaga pemerintahan.
“Sebelum mengambil keputusan, sebaiknya dilakukan kajian yang matang, apakah perpanjangan usia pensiun ini benar-benar meningkatkan produktivitas pegawai,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Selain soal produktivitas, Puan juga mengingatkan pemerintah agar memperhitungkan dampak kebijakan tersebut terhadap anggaran negara. Menurutnya, kebijakan semacam ini harus memberikan manfaat nyata dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).