“Jangan sampai kebijakan ini justru membebani APBN tanpa adanya manfaat nyata bagi pelayanan publik,” tambahnya. Ia mendorong pemerintah untuk membuat simulasi anggaran dan skenario dampak ekonomi jangka panjang dari penerapan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajukan usulan agar batas usia pensiun ASN disesuaikan dengan jenjang jabatan. Usulan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan masa pengabdian ASN dengan tanggung jawab dan pengalaman yang dimiliki pada tiap tingkatan jabatan.
Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan batas usia pensiun untuk pejabat eselon tertinggi mencapai 65 tahun, eselon I 63 tahun, eselon II 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, serta jabatan fungsional utama hingga usia 70 tahun.
Menurut Zudan, peningkatan usia pensiun ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier ASN. Ia menilai bahwa masa pensiun yang lebih panjang akan memungkinkan pemanfaatan lebih optimal atas pengalaman serta pengetahuan pegawai.