Kepolisian Resort Rohul dan jajaran sedang giat-giatnya mengungkap kasus perdagangan manusia, khususnya dalam konteks memperdagangkan gadis-gadis belia untuk dipekerjakan sebagai wanita malam. Dalam upaya ini, dua orang muncikari berhasil diamankan oleh polisi.
Menurut Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu daerah Tanbusai Utara dan Ujung Batu, Rohul. Kedua muncikari ini diamankan dalam kasus yang berbeda.
“Tersangka pertama adalah Riyati (32), dia muncikari sekaligus pemilik kosan,” ungkap Budi kepada wartawan pada Selasa (12/11/2024).
Dalam kasus perdagangan manusia ini, polisi berhasil mengamankan empat wanita belia, di mana dua di antaranya masih di bawah umur. Keempat wanita penghibur tersebut adalah RMY (20), EJP (17), RN (15), dan NA (15).
"Polsek Tambusai Utara telah mengamankan di salah satu kosan di Desa Bangun Jaya dan berhasil mengamankan muncikari bernama Riyati, pelaku sekaligus pemilik kosan dan 4 wanita korban TPPO,” tambahnya.
Di sisi lain, Polsek Ujungbatu melakukan pengintaian di Penginapan Restu Jalan Jenderal Sudirman Ujung Batu, Desa Pematang Tebih. Di sana petugas berhasil mengamankan seorang wanita inisial PM alias Nita (26) yang juga merupakan muncikari.
“Setelah diinterogasi, Nita mengakui telah mengantar seorang perempuan ke dalam kamar penginapan untuk melayani seorang pria yang telah memesan kepadanya melalui chatting, dengan mendapatkan uang jasa sebesar Rp1 juta,” kata Budi.