Tampang.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pada Selasa (27/5/2025), penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menguak lebih jauh prosedur pengajuan izin TKA dan teknis permintaan uang dari pihak Kemenaker kepada agen TKA.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Berrry Trimadya, mantan PNS Kemenaker; Kholil, driver dari Putri Citra Wahyou; dan Fira Firliza, Kepala Subbagian Tata Usaha, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker periode 2022-2025.
"Semua saksi hadir, para saksi didalami terkait prosedur pengajuan izin TKA di Kemenaker dan pengetahuan mereka terkait teknis permintaan uang dari pihak Kemenaker kepada agen TKA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya hari ini, menegaskan fokus pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan hasil dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenaker terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang berlangsung sejak tahun 2019. Angka pemerasan ini diperkirakan menyentuh angka fantastis, mencapai Rp 53 miliar.