Tampang

KPK Dalami Prosedur Izin TKA di Kemenaker: Dugaan Pemerasan Rp 53 Miliar Terus Diusut

28 Mei 2025 20:15 wib. 28
0 0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/5/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Sumber foto: Kompas.com

Tampang.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pada Selasa (27/5/2025), penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menguak lebih jauh prosedur pengajuan izin TKA dan teknis permintaan uang dari pihak Kemenaker kepada agen TKA.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah Berrry Trimadya, mantan PNS Kemenaker; Kholil, driver dari Putri Citra Wahyou; dan Fira Firliza, Kepala Subbagian Tata Usaha, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker periode 2022-2025.

"Semua saksi hadir, para saksi didalami terkait prosedur pengajuan izin TKA di Kemenaker dan pengetahuan mereka terkait teknis permintaan uang dari pihak Kemenaker kepada agen TKA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya hari ini, menegaskan fokus pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan hasil dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenaker terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang berlangsung sejak tahun 2019. Angka pemerasan ini diperkirakan menyentuh angka fantastis, mencapai Rp 53 miliar.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Cara Simpel Membuat Sup Telur yang Lezat
0 Suka, 0 Komentar, 20 Des 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?