Tampang

Kepala Desa dan Lurah Dilarang Terlibat Kampanye Pilkada 2024

12 Mei 2024 13:56 wib. 286
0 0
Kepala Desa dan Lurah Dilarang Terlibat Kampanye Pilkada 2024
Sumber foto: google

Tidak hanya itu, UU Pilkada juga mempersilakan kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah. Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada juga mengatur bahwa kepala daerah tidak diperkenankan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan. Syarat ini baru dapat dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait.

Pernah terjadi dugaan bahwa aparat kepala desa tidak netral dan berpihak pada salah satu pasangan calon dalam Pemilu Presiden tahun 2024 lalu. Dalam sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, kuasa hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan Ganjar-Mahfud MD sempat membawa dugaan tidak netralnya aparat kepala desa ke permukaan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Naik Gunung
0 Suka, 0 Komentar, 20 Mar 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.