Mia Amiati juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait kasus ini dilakukan oleh tim Kejagung RI. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, yang akan memberikan gambaran detail tentang kasus yang menyinggung independensi peradilan.
Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara atas pembunuhan Dini Sera Afriyanti berdasarkan Pasal 338 KUHP. Meskipun tuntutan tersebut didasarkan pada bukti yang kuat, hakim PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Tannur dari tuduhan tersebut.
Keputusan bebasnya Ronald Tannur menjadi bahan perdebatan di tengah masyarakat. Banyak yang menyayangkan keputusan hakim tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang diungkap dalam persidangan. Kasus ini menunjukkan bahwa keadilan di Indonesia masih rentan terhadap pengaruh dan tekanan eksternal, yang pada akhirnya mengancam kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di negara ini.