Ditjen Imigrasi, Silmy Karim, menyampaikan bahwa para masyarakat Indonesia yang ingin mengurus paspor di Kantor Imigrasi wilayah tidak perlu lagi membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurutnya, dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal Imigrasi berencana untuk mengintegrasikan sistemnya dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Akibatnya, beberapa persyaratan dokumen fisik untuk pengurusan paspor akan dihapuskan.
"Ke depan, kita akan menghubungkan antara [sistem] Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Dukcapil sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik, seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi," ujar Silmy, seperti yang dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (@kemenkumhamri) pada Rabu (26/6/2024).
Selama ini, para pemohon paspor harus membawa KTP dan KK sebagai persyaratan dokumen yang harus diserahkan secara fisik saat ingin melakukan proses foto dan wawancara di Kantor Imigrasi. Selain KTP dan KK, akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, surat baptis, atau ijazah juga diperlukan sebagai syarat pembuatan paspor.