Tampang

Kemudahan Pengurusan Paspor Tanpa Bawa KTP dan KK

27 Jun 2024 19:26 wib. 44
0 0
Kemudahan Pengurusan Paspor Tanpa Bawa KTP dan KK
Sumber foto: Unsplash

Ditjen Imigrasi, Silmy Karim, menyampaikan bahwa para masyarakat Indonesia yang ingin mengurus paspor di Kantor Imigrasi wilayah tidak perlu lagi membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurutnya, dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal Imigrasi berencana untuk mengintegrasikan sistemnya dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Akibatnya, beberapa persyaratan dokumen fisik untuk pengurusan paspor akan dihapuskan.

"Ke depan, kita akan menghubungkan antara [sistem] Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Dukcapil sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik, seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi," ujar Silmy, seperti yang dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (@kemenkumhamri) pada Rabu (26/6/2024).

Selama ini, para pemohon paspor harus membawa KTP dan KK sebagai persyaratan dokumen yang harus diserahkan secara fisik saat ingin melakukan proses foto dan wawancara di Kantor Imigrasi. Selain KTP dan KK, akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, surat baptis, atau ijazah juga diperlukan sebagai syarat pembuatan paspor.

Menurut informasi dari laman resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan untuk mencocokkan data yang diajukan oleh pemohon dengan data yang tercantum pada dokumen kependudukannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan kewarganegaraan, mencegah pemalsuan identitas, memenuhi persyaratan keamanan, serta memenuhi standar internasional.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%