Menurut informasi dari laman resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan untuk mencocokkan data yang diajukan oleh pemohon dengan data yang tercantum pada dokumen kependudukannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan kewarganegaraan, mencegah pemalsuan identitas, memenuhi persyaratan keamanan, serta memenuhi standar internasional.
Dengan integrasi antara sistem imigrasi dan kependudukan, proses pengurusan paspor diharapkan akan menjadi lebih efisien dan tidak lagi memerlukan dokumen fisik. Dengan teknologi yang semakin canggih, perubahan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor tanpa harus repot-repot membawa dokumen fisik yang kemudian perlu diserahkan ke Kantor Imigrasi.
Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan pemalsuan dokumen serta mempercepat proses pengurusan paspor bagi masyarakat, terutama bagi yang tinggal di daerah terpencil yang sulit mengakses kantor kependudukan.
Adapun dalam proses perubahan ini, pihak Dukcapil juga diharapkan dapat memastikan bahwa data kependudukan yang digunakan dalam pengurusan paspor dikelola dengan baik. Keakuratan data kependudukan sangat penting dalam memastikan keabsahan dokumen paspor yang diterbitkan.