Tampang

Polri Menegaskan Artis dan Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipenjara 6 Tahun

23 Jun 2024 18:48 wib. 217
0 0
Polri Menegaskan Artis dan Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipenjara 6 Tahun
Sumber foto: iStock

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan bahwa kasus dugaan promosi judi online yang melibatkan sejumlah selebgram dan publik figur masih terus diusut oleh penyidik. Polri memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam promosi tersebut, termasuk artis dan selebgram yang mempromosikan perjudian kepada masyarakat.

Terkait dengan selebgram tadi, bahwa prinsipnya kita tangani, kita terus akan melakukan penanganan, siapapun juga yang mempromosikan, ujar Kabareskrim dalam pernyataannya kepada wartawan pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kendala dalam pengusutan kasus promosi judi online. Salah satunya adalah karena situs judi yang dipromosikan oleh para artis sudah terlalu lama beroperasi dan telah ditutup.

Kadang-kadang kendalanya itu promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru ini, kemudian kita buka websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini juga kendala, ungkap Wahyu.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.