Averrouce juga menegaskan bahwa pemerintah tetap menerapkan syarat usia dalam rekrutmen CPNS karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan demi alasan produktivitas. Harapannya, CPNS yang direkrut dapat memberikan kontribusi maksimal saat sudah bekerja sebagai abdi negara. “Ketentuan tersebut berkaitan dengan aspek produktivitas dan proyeksi masa bekerja yang memadai untuk menjalankan tugas dan berkontribusi secara maksimal dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik secara profesional,” jelas Averrouce.
Kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE ini diterbitkan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait batasan usia dalam lowongan pekerjaan yang dinilai tidak rasional. Tujuan kebijakan ini adalah mendorong perusahaan, baik swasta maupun BUMN, untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih inklusif, sehingga masyarakat usia produktif yang lebih tua tetap bisa berkontribusi dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebijakan pembatasan usia yang lebih fleksibel ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi upaya yang lebih luas dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang adil dan tidak diskriminatif.