Tampang

Kemenpan RB Ungkap Formasi CPNS dengan Batas Usia hingga 40 Tahun

1 Jun 2025 10:18 wib. 105
0 0
Ilustrasi ASN.(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Sumber foto: Kompas.com

Averrouce juga menegaskan bahwa pemerintah tetap menerapkan syarat usia dalam rekrutmen CPNS karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan demi alasan produktivitas. Harapannya, CPNS yang direkrut dapat memberikan kontribusi maksimal saat sudah bekerja sebagai abdi negara. “Ketentuan tersebut berkaitan dengan aspek produktivitas dan proyeksi masa bekerja yang memadai untuk menjalankan tugas dan berkontribusi secara maksimal dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik secara profesional,” jelas Averrouce.

Kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE ini diterbitkan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait batasan usia dalam lowongan pekerjaan yang dinilai tidak rasional. Tujuan kebijakan ini adalah mendorong perusahaan, baik swasta maupun BUMN, untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih inklusif, sehingga masyarakat usia produktif yang lebih tua tetap bisa berkontribusi dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebijakan pembatasan usia yang lebih fleksibel ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi upaya yang lebih luas dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang adil dan tidak diskriminatif.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ini Loh Fungsi Utama Jakun Pada Pria
0 Suka, 0 Komentar, 22 Jul 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?