Jakarta, Tampang.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan adanya sejumlah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dapat dilamar oleh individu berusia maksimal 40 tahun. Ini menjadi kabar baik bagi para profesional yang selama ini mungkin terkendala batas usia dalam rekrutmen CPNS.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa kelonggaran batas usia ini diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu. “Merujuk pada Keppres No. 17/2019, beberapa jabatan-jabatan tersebut seperti Dokter Spesialis, Dosen dengan kualifikasi S3, Peneliti, dan Perekayasa,” kata Averrouce kepada Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
Menurut Averrouce, pemberian kelonggaran batas usia maksimal yang lebih panjang tersebut mempertimbangkan durasi waktu yang dibutuhkan untuk menempuh pendidikan pada bidang-bidang tersebut. Sebagai contoh, dokter spesialis memerlukan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan pendidikannya hingga mencapai gelar spesialis. Sementara itu, formasi CPNS lainnya umumnya menerapkan syarat usia maksimal 35 tahun.