Hijrah dalam Islam memiliki makna yang dalam dan penting dalam sejarah. Kata "hijrah" berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti "migrasi" atau "perpindahan tempat". Dalam konteks sejarah Islam, hijrah merujuk pada peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah pada tahun 622 Masehi. Peristiwa ini dimulai dari penetapan hijrah sebagai awal tahun dalam kalender Islam, yang kemudian dikenal sebagai Hijriah. Namun, arti kata hijrah tidak hanya terbatas pada peristiwa sejarah tersebut, melainkan memiliki makna yang lebih dalam dalam ajaran Islam.
Dalam konteks keagamaan, hijrah memiliki makna yang lebih luas. Hijrah merupakan salah satu konsep utama dalam Islam yang mengajarkan perubahan dari keadaan yang buruk menuju keadaan yang lebih baik, baik dalam hal spiritual maupun kehidupan sehari-hari. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman, "Barangsiapa yang berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka akan mendapati di bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang sangat luas. Barang siapa meninggalkan rumahnya karena Allah dan Rasul-Nya, lalu ia ditimpa kematian, maka sesungguhnya pahalanya di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Surah An-Nisa: 100)