Tampang

Disnaker Bali Sebut PHK Massal Pegawai Coca Cola Efektif Per 1 Juli

19 Jun 2025 23:03 wib. 27
0 0
Disnaker Bali Sebut PHK Massal Pegawai Coca Cola Efektif Per 1 Juli

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bali, I B Setiawan, mengungkapkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami oleh sejumlah pegawai di pabrik Coca Cola yang terletak di Kabupaten Badung, Bali. "Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Disnaker Kabupaten Badung. Informasi mengenai PHK tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Juli," ujar I B Setiawan saat wawancara pada Jumat, 13 Juni 2025.

Disnaker Provinsi Bali pun melibatkan Tim Mediator Hukum Internasional untuk memantau perkembangan situasi ini. Komitmen ini bertujuan agar semua karyawan yang terdampak oleh PHK bisa mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus PHK ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan pabrik Coca Cola yang merupakan salah satu perusahaan terkemuka.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa pabrik Coca Cola yang beroperasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, terpaksa tutup pada tanggal 1 Juli 2025. Penutupan pabrik ini mengakibatkan 70 karyawan kehilangan pekerjaan mereka. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan, membenarkan berita ini dan menjelaskan bahwa informasi penutupan tersebut diperoleh langsung dari manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia pada Selasa, 10 Juni 2025. 

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

first travel
0 Suka, 0 Komentar, 21 Mei 2017
5 Hal Umum Penyebab Sakit Kepala
0 Suka, 0 Komentar, 22 Mar 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?