Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia telah mengambil langkah penting dengan resmi mencabut Surat Keputusan (SK) nomor SK.576/Menhut/-II/2014 yang ditandatangani pada 18 Juni 2014. Surat keputusan ini sebelumnya memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) kepada PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, yang terletak di Sulawesi Tenggara. Pencabutan ini menjadi sorotan, terutama mengingat dampak sosial dan lingkungan yang dihadapi oleh masyarakat lokal akibat aktivitas pertambangan nikel oleh PT GKP.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut, Ade Tri Ajikusumah, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataannya, Ade mengungkapkan bahwa mereka telah menindaklanjuti perintah putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, yaitu nomor 403 K/TUN/TF/2024. Proses ini mencerminkan kolaborasi antara lembaga pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan serta ekosistem yang terganggu oleh kegiatan pertambangan.