“Pencabutan IPPKH yang dilakukan ini juga memberi sinyal kuat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempertimbangkan pencabutan IUP,” jelas Ade. Dengan langkah ini, diharapkan tidak akan ada tumpang tindih wewenang dan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan di lapangan.
Keputusan ini menjadi contoh ketegasan pemerintah dalam melindungi kawasan hutan dan juga menunjukkan pentingnya suara masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan. Selain itu, ini juga membuka peluang bagi masyarakat Pulau Wawonii untuk terlibat lebih aktif dalam dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya alam mereka sendiri. Dengan adanya evaluasi dan pencabutan izin yang tegas, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara upaya pembangunan dan pelestarian lingkungan di wilayah tersebut.