Tampang

Kemenhut Cabut IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii

19 Jun 2025 10:21 wib. 5
0 0
Kemenhut Cabut IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii

Putusan tersebut terjadi setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh warga Pulau Wawonii yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK). Mereka menggugat kebijakan yang mendukung operasional PT GKP, yang sering kali dikeluhkan oleh masyarakat setempat karena dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan mereka. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta malah memutuskan untuk membatalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah mengabulkan gugatan warga. Kasasi yang dilakukan oleh TAPaK menjadi perjuangan penting bagi masyarakat untuk membela hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Ade menjelaskan bahwa pencabutan IPPKH ini merupakan langkah strategis demi penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan, terutama di ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan terhadap eksploitasi. Proses penerbitan IPPKH biasanya mengikuti syarat bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lainnya yang diperlukan telah memenuhi semua dokumen perizinan, termasuk izin lingkungan. Namun, jika IUP dibatalkan atau dicabut, maka IPPKH juga akan berakhir.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Rizky Nazar Putus Dengan Syifa Hadju
0 Suka, 0 Komentar, 27 Jun 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?