Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini mengungkapkan sebuah tindakan kontroversial yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Hasyim Sewa Apartemen Oakwood Suites Kuningan senilai Rp48 juta demi merayu seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Tindakan ini diungkapkan dalam sidang dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Hasyim Asy'ari.
Dalam putusan DKPP, dijelaskan bahwa Hasyim telah mengeluarkan sejumlah uang untuk memfasilitasi anggota PPLN Den Haag guna merayu perempuan tersebut. Hal ini terbukti dari fakta bahwa Hasyim telah memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya sebesar Rp48.716.900, sesuai keterangan dari pihak terkait Ahmad Wildan Sukhoyya (video Bukti PT-1, PT-2, dan PT-3) yang diungkapkan di sidang. DKPP juga menemukan bahwa Hasyim memfasilitasi tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Singapura senilai Rp8,7 juta dan tiket pesawat Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya Rp100 juta. Tidak hanya itu, Hasyim juga membelikan layar monitor Asus ZenScreen MB16AH Portabel USB Monitor 15,6 inch Full HD senilai Rp5,4 juta untuk perempuan tersebut.
DKPP menegaskan bahwa uang yang digunakan oleh Hasyim untuk memfasilitasi perempuan tersebut bukan berasal dari keuangan negara. Namun, tindakan Hasyim ini cukup membuktikan adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara Hasyim dengan perempuan yang bersangkutan. Oleh karena itu, DKPP menyimpulkan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dalam kasus ini dan mencopotnya dari jabatan Ketua KPU.