Tampang

Kemenhut Ambil Langkah Hukum Dalam Mengatasi Aktivitas Penambangan di Raja Ampat

10 Jun 2025 11:20 wib. 35
0 0
Kemenhut Ambil Langkah Hukum Dalam Mengatasi Aktivitas Penambangan di Raja Ampat

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut) telah menetapkan langkah-langkah serius dalam mengawasi dan menindak aktivitas penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, yang terletak di Papua Barat Daya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya isu-isu lingkungan yang mencuat di daerah tersebut.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa Kemenhut berencana melakukan pengawasan yang ketat serta menempuh langkah hukum yang sesuai. "Kami akan melaksanakan tindakan yang terukur menggunakan 3 instrumen hukum: administratif, pidana, dan perdata," papar Dwi dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Minggu.

Pengawasan ini akan difokuskan pada dua perusahaan yang memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yaitu PT GN dan PT KSM. Sebelumnya, Tim Gakkum Kehutanan telah melaksanakan pengumpulan data dan informasi dari lapangan antara 27 Mei hingga 2 Juni 2025 untuk menindaklanjuti isu-isu lingkungan yang muncul di Kabupaten Raja Ampat.

Hasil dari pengumpulan data tersebut menunjukkan bahwa terdapat tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan Raja Ampat. Dua perusahaan, yaitu PT GN dan PT KSM, memiliki PPKH, sementara PT MRP masih dalam tahap eksplorasi tanpa izin yang diperlukan. Sebagai langkah selanjutnya, PT GN dan PT KSM akan diawasi untuk mengevaluasi kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan-perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif yang berkisar dari teguran hingga pencabutan izin usaha, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Membayangkan Dunia Tanpa Spesies
0 Suka, 0 Komentar, 23 Sep 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?