Mahkamah Agung (MA) telah mengajukan usulan penambahan anggaran sebesar Rp3 triliun untuk program tahun 2025, dari pagu indikatif sekitar Rp12 triliun. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR pada Rabu (13/6). Dengan usulan sebesar Rp3 triliun, total kenaikan anggaran yang diajukan MA mencapai Rp15 triliun.
"Sesuai dengan usulan yang diajukan, Mahkamah Agung meminta tambahan anggaran sebesar Rp3.009.738.467.000," ungkap Sekretaris MA, Sugiyanto, dalam rapat tersebut. Turut hadir dalam rapat tersebut juga Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) dan Sekjen Komisi Yudisial (KY).
Detail dari usulan anggaran tersebut mencakup belanja barang operasional sebesar Rp99.943.867.000, belanja barang non-operasional sebesar Rp93.507.217.000, dan belanja modal sebesar Rp2.816.287.383.000.
Menurut Sugiyanto, kebutuhan belanja operasional MA pada tahun anggaran 2025 termasuk diantaranya adalah untuk langganan daya dan jasa (listrik), pemeliharaan rumah dinas atau mess beserta halaman, serta pemeliharaan perangkat komputer, printer, pendingin ruangan (AC), hingga genset.