Mahkamah Agung (MA) telah mengajukan usulan penambahan anggaran sebesar Rp3 triliun untuk program tahun 2025, dari pagu indikatif sekitar Rp12 triliun. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR pada Rabu (13/6). Dengan usulan sebesar Rp3 triliun, total kenaikan anggaran yang diajukan MA mencapai Rp15 triliun.
"Sesuai dengan usulan yang diajukan, Mahkamah Agung meminta tambahan anggaran sebesar Rp3.009.738.467.000," ungkap Sekretaris MA, Sugiyanto, dalam rapat tersebut. Turut hadir dalam rapat tersebut juga Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) dan Sekjen Komisi Yudisial (KY).
Detail dari usulan anggaran tersebut mencakup belanja barang operasional sebesar Rp99.943.867.000, belanja barang non-operasional sebesar Rp93.507.217.000, dan belanja modal sebesar Rp2.816.287.383.000.
Menurut Sugiyanto, kebutuhan belanja operasional MA pada tahun anggaran 2025 termasuk diantaranya adalah untuk langganan daya dan jasa (listrik), pemeliharaan rumah dinas atau mess beserta halaman, serta pemeliharaan perangkat komputer, printer, pendingin ruangan (AC), hingga genset.
Sementara itu, anggaran non-operasional diantaranya akan dialokasikan untuk pendidikan dan pelatihan calon hakim terpadu pada tahun 2025. Saat ini, kegiatan tersebut sedang berlangsung di Diklat Mahkamah Agung di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Adapun kebutuhan anggaran untuk belanja modal MA pada tahun anggaran 2025 yang menjadi prioritas adalah renovasi gedung dan bangunan kantor, serta pengadaan rumah dinas.
Sugiyanto menjelaskan bahwa usulan kenaikan anggaran disampaikan karena pagu indikatif MA untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp12.152.558.495.000, dirasa belum memadai. Terlebih lagi, untuk memenuhi belanja modal pada empat lingkungan peradilan, yang terdiri dari 923 satuan kerja (satker) di daerah dan tujuh unit Eselon I di pusat.