Tampang.com | Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terus mengintensifkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) dengan total anggaran mencapai Rp 431,7 miliar. Pada Selasa (27/5/2025), Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang terkait dengan kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka AHMP, yang menjabat sebagai General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom periode 2017 hingga 2020. “Lokasi berada di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Syahron dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, penggeledahan kedua menyasar kediaman tersangka HM, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015 hingga 2017. “Lokasi berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat,” ungkap Syahron, menunjukkan cakupan wilayah penggeledahan.