Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disita antara lain dokumen penting, laptop dan barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaraan bermotor roda dua, serta sejumlah perhiasan.
“Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Syahron, menekankan pentingnya langkah ini dalam mengungkap kebenaran.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Kasus dugaan korupsi ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018.
Kerja sama tersebut terkait dengan pengadaan barang yang didanai oleh anggaran PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan itu berada di luar ruang lingkup bisnis utama perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi.