Tampang

Kejari Jakarta Pusat Sita Rp 1,8 Miliar dan Aset dalam Kasus Korupsi Proyek PDNS Kominfo

23 Mei 2025 08:27 wib. 35
0 0
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)
Sumber foto: Google

Safrianto menegaskan bahwa seluruh penyitaan ini sudah mendapatkan persetujuan resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Total anggaran proyek PDNS selama lima tahun terakhir mencapai hampir Rp 960 miliar, dengan rincian anggaran meningkat signifikan tiap tahunnya, mulai dari Rp 60,37 miliar di 2020 hingga Rp 256,57 miliar di 2024.

Kelima tersangka yang terlibat dalam perkara ini adalah Semuel Abrijanu Pangerapan, yang menjabat Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo pada 2016–2024; Bambang Dwi Anggono, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah 2019–2023; Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020; Alfie Asman, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014–2023; serta Pini Panggar Agusti, Account Manager PT Docotel Teknologi 2017–2021.

Kasus ini bermula dari penyimpangan pelaksanaan anggaran PDNS yang seharusnya mengikuti Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menuntut data pemerintah dikelola mandiri tanpa bergantung pada pihak swasta. Namun, Kominfo pada 2019 justru membentuk PDNS Sementara dan mengalokasikan anggaran dengan nomenklatur yang sangat bergantung pada penyedia layanan swasta.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?