Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang lebih dikenal sebagai Ita, dan suaminya Alwin Basri adalah beberapa dari empat orang yang dilarang bepergian keluar negeri oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut sumber dari CNNIndonesia.com pada Rabu (17/7).
Selain pasangan tersebut, dua individu lain dari sektor swasta dengan inisial M dan RUD juga dilarang bepergian. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Ita dan suaminya terkait pencegahan ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa tim penyidik sudah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melarang empat orang tersebut bepergian ke luar negeri.
Larangan ini terkait dengan penyelidikan atas dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023-2024, juga dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi antara 2023-2024.