Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS punya jam kerja baru sepanjang bulan puasa, atau bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan dua lembaga pemerintah yang memiliki peran penting dalam menjalankan kegiatan pelayanan masyarakat serta menjaga kedaulatan negara. Selama bulan suci Ramadhan, keduanya memiliki penyesuaian dalam jam kerja untuk memberikan fleksibilitas bagi para pegawainya yang menjalankan ibadah puasa.
Selama bulan suci Ramadhan, PNS bekerja dimulai pukul 08.00 dan selesai pada pukul 15.00 waktu setempat.
Dalam rangka menjalankan ibadah puasa, PNS memiliki jam kerja baru dimulai pukul 08.00 dan selesai pada pukul 15.00 waktu setempat. Penyesuaian ini berlaku dari Senin hingga Kamis. Namun, pada hari Jumat, jam kerja PNS diperpanjang hingga pukul 15.30. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada para ASN untuk menjalankan ibadah salat Jumat dengan lebih tenang tanpa perlu terburu-buru.
TNI juga memberlakukan aturan serupa dengan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Para prajurit TNI mengikuti jam kerja yang sama dengan PNS, dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 pada Senin hingga Kamis, dan pukul 08.00 hingga 15.30 pada hari Jumat. Dengan demikian, para anggota TNI juga memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih, serta ibadah lainnya yang menjadi bagian penting dari ibadah puasa.