Tampang.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyampaikan bahwa teknis pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme akan diatur dalam Perpres.
"(Pelibatan TNI) kita atur di Perpres dalam rangka pemberantasan terorisme. Karena memang di UU TNI ada itu. Teknisnya ada. Pakai gradasi dia," kata Yasonna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Yasonna juga mengungkapkan bahwa nantinya perpres tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme akan dibahas dengan pihak terkait pemerintah.