Dalam proses tender, para tersangka diduga telah melakukan rekayasa dengan menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diarahkan agar hanya perusahaan tertentu yang bisa menang. Dokumen perencanaan, termasuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dibuat tidak sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Semua ini dilakukan demi meraih keuntungan pribadi para tersangka,” kata Safrianto.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi Kominfo dan menyangkut anggaran besar, yang dampaknya pada tata kelola data pemerintah serta integritas sistem pengadaan publik.