Tampang

Kejari Jakarta Pusat Sita Rp 1,8 Miliar dan Aset dalam Kasus Korupsi Proyek PDNS Kominfo

23 Mei 2025 08:27 wib. 34
0 0
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)
Sumber foto: Google

Dalam proses tender, para tersangka diduga telah melakukan rekayasa dengan menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diarahkan agar hanya perusahaan tertentu yang bisa menang. Dokumen perencanaan, termasuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dibuat tidak sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Semua ini dilakukan demi meraih keuntungan pribadi para tersangka,” kata Safrianto.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi Kominfo dan menyangkut anggaran besar, yang dampaknya pada tata kelola data pemerintah serta integritas sistem pengadaan publik.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?