Tampang.com | Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam penyidikan kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk periode 2020-2024. Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan total uang tunai yang berhasil diamankan mencapai Rp 1,8 miliar, yang berasal dari tiga tersangka utama dalam kasus ini.
“Barang bukti yang disita terdiri dari uang tunai, sertifikat tanah, lahan, kendaraan roda empat, logam mulia berupa emas, serta berbagai dokumen penting sebagai alat bukti,” jelas Safrianto di kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Selain uang dan dokumen, penyidik juga menyita tiga unit mobil milik tersangka Semuel Abrijanu Pangerapan (SAP) dan Bambang Dwi Anggono (BDA), serta 176 gram emas dari keduanya. Tujuh sertifikat hak milik tanah juga turut diamankan. Dalam penggeledahan lebih lanjut, ditemukan 55 barang bukti elektronik dan 346 dokumen terkait proyek PDNS yang diduga menjadi alat dalam praktik korupsi ini.