Partai Buruh, bersama Koalisi Serikat Pekerja, menyampaikan bahwa sejak awal tahun 2025, terdapat 70 ribu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menerangkan bahwa capaian ini telah terjadi dalam waktu empat bulan terakhir.
Satu kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi di PT Maruwa Indonesia, sebuah perusahaan yang beroperasi di bidang manufaktur sejak 1999. Di bulan April 2025, PT Maruwa menghentikan operasionalnya di Kawasan Industri Bintang II, Tanjung Uncang, Batuaji, dengan memPHK sekitar 205 pekerja, terdiri dari 49 karyawan tetap dan 156 pekerja kontrak, tanpa kejelasan mengenai pesangon.
Menurut Said Iqbal, data yang dihimpun oleh Litbang Partai Buruh dan KSP-PB menunjukkan bahwa pada periode Januari hingga Maret 2025, telah terjadi PHK massal pada 40 perusahaan dengan total pekerja terdampak mencapai 60 ribu orang. "Namun, dalam sebulan selanjutnya, jumlah tersebut meningkat drastis," ungkap Said dalam keterangan persnya.
Pada April 2025, dia mencatat ada 80 perusahaan yang melakukan PHK, dengan jumlah total pekerja yang kehilangan pekerjaan melonjak menjadi 70 ribu. Data ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan, di mana jumlah perusahaan yang melakukan PHK meningkat dua kali lipat dalam kurun waktu yang singkat.
Said Iqbal mengkritik Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang merilis data berbeda terkait jumlah pekerja yang di-PHK dari Januari hingga April 2025, yaitu hanya 26 ribu orang. "Pernyataan ini jelas bertolak belakang dengan data yang kami miliki," tegasnya. Dalam rangkaian paparan, ia memaparkan beberapa alasan mengapa klaim Menteri Ketenagakerjaan tidak selaras dengan realitas yang ada.