Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tersangka AA terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Penangkapan ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (5/12/2024).
Tindakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal 7 Maret 2024.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa setelah penangkapan, tersangka AA dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka AA, yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk (2017–2020), diduga terlibat dalam kebijakan ilegal bersama dengan terdakwa lainnya, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan Emil Ermindra.