Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu, Devy Ratna Jelita, baru saja bekerja di pabrik Taiwan selama 2 bulan sebelum akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Taiwan. Devy, yang merupakan pemegang paspor C 7808277, meninggal akibat menderita penyakit medis Myasthenia Gravis yang dideritanya.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memberangkatkannya, yaitu PT. Diyavi Manpower, telah mengurus penjemputan Devy setibanya di Bandara Soetta pada 21 Juni 2024. Setelah itu, Devy sempat dirawat di rumahnya di Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Namun, pada Kamis, 27 Juni 2024, ia menghembuskan nafas terakhirnya.
Pada saat yang sama, perwakilan dari PT. Diyavi, Wiwin, menyerahkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) berupa uang kematian sebesar Rp70 juta kepada ayahanda Devy, Missael (63), yang didampingi oleh kakak kandung Devy, Endah Ayu Lestari, dan putra almarhumah, Muhammad Jafran Tanjung, yang masih duduk di kelas V SD.
Serah terima uang duka ini turut disaksikan oleh Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3), Jamaludin Suryahadikusumah, di kantor PT Diyavi di Pantai Indah Kapuk.
Wiwin menyatakan kedukaannya atas kepergian Devy dan sebagai bentuk duka cita, perusahaan memberikan santunan sebesar Rp70 juta. Perusahaan juga menyatakan bahwa santunan tersebut diberikan di luar santunan kematian dari asuransi BPJS yang sedang dalam proses pengurusan."Diharapkan santunan ini dapat digunakan untuk biaya kelanjutan pendidikan putra Devy yang kini masih duduk di bangku SD Kelas 5," ujar Wiwin, seraya menambahkan bahwa Devy berangkat ke Taiwan pada 15 April 2024 dan kembali ke tanah air karena sakit di tempat kerja pada 21 Juni 2024.