Tampang.com | Di balik kemudahan teknologi finansial, jerat digital dari aplikasi pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) makin menjadi-jadi. Banyak warga yang tergiur pencairan cepat akhirnya terjebak pada bunga mencekik, penyebaran data pribadi, hingga teror penagihan tak manusiawi.
Ironisnya, meski Satgas Waspada Investasi dan Kominfo rutin memblokir ratusan aplikasi setiap bulan, para pelaku terus bermunculan dengan wajah dan nama baru.
Modus Semakin Halus, Taktik Semakin Canggih
Kini, aplikasi pinjol ilegal tidak hanya beredar lewat SMS dan WhatsApp, tapi juga menyusup ke platform iklan digital, toko aplikasi tak resmi, bahkan media sosial dengan konten soft selling.
“Banyak yang tampil seperti fintech resmi. Desainnya profesional, prosesnya instan, tapi jebakan tetap sama: bunga harian tinggi dan akses penuh ke data pribadi,” ungkap Indah Nurcahya, pengamat keamanan digital dari LaporFintech.