Kantor Desa Margajaya yang berlokasi di Jalan Raya Rangkasbitung - Leuwidamar, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak disegel oleh warga pada Senin (11/11/2024). Tindakan tersebut diduga merupakan akibat dari kepala desa berinisial ML yang terlibat dalam kasus narkoba.
Penyegelan dilakukan oleh masyarakat pada malam hari, dan pada pagi harinya, perangkat desa (Prades) yang hendak bekerja terkejut melihat kantor desa telah tersegel.
Mahrom Tohiri, salah satu perangkat desa, menyatakan, "Dari semalam kayanya ada yang nyegel tapi untuk pelayanan inshaallah hari ini mulai dibuka, kita kasihan ke masyarakat tidak ada pelayanan," pada Senin (11/11/2024).
Meskipun tidak mengetahui secara pasti alasan di balik penyegelan tersebut, Mahrom menduga bahwa peristiwa ini terkait dengan kasus yang tengah viral di mana kepala desa diketahui terlibat dalam kasus narkoba. Ia mengatakan, "Mungkin kabar ya dari kabar berita di online tuh kita di desa Margajaya tuh lagi viral ya mungkin warga tidak senang dengan kepala desanya, semua lembaga juga sama kita semua mengundurkan diri kalau kepala desanya Pak Mulyana."
Dia berharap masyarakat bisa tenang, dan berharap agar Desa Margajaya ke depan dapat menjadi lebih kondusif dan lebih baik. "Mudah-mudahan Margajaya bisa lebih baik lebih maju. Kalau kita (Prades-red) yang terpenting pelayanan kepada masyarakat, kalau pun ada kejadian apapun pelayanan yang lebih penting, masyarakat kita utamakan," tambahnya.