Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat (Jakbar) akan mengadakan lelang atas 15 aset yang berasal dari penyitaan wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Lelang ini dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025, dan dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. Adapun barang-barang yang dilelang akan ditawarkan kepada masyarakat melalui sistem lelang resmi negara secara daring di situs lelang.go.id.
Pelaksanaan lelang ini merupakan salah satu upaya aktif untuk menagih utang pajak yang belum terselesaikan. Aset-aset yang disita ini ditawarkan kepada publik sebagai langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur dari pemerintah. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu memulihkan penerimaan negara, serta menunjukkan komitmen Kanwil DJP Jakarta Barat dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dan memberi efek jera kepada para wajib pajak yang mangkir.
Sebanyak 15 objek yang akan dilelang terdiri dari berbagai jenis kendaraan, antara lain:
1. Mobil Toyota HILUX 2.46 DC 4X4 MT
2. Mobil Toyota Jeep Harrier 2.4 AT
3. Mobil Toyota Rush 1.5G M.T
4. Mobil Volvo XC90 2.9 T6 Tahun 2005
5. Mobil NISSAN X-TRAIL 2.5 ST A/T Tahun 2010
6. Sepeda motor Honda Revo
7. Sepeda motor Yamaha NMAX
8. Sepeda motor Honda Vario 150 cc
9. Sepeda motor Listrik Alessa
10. Sepeda motor Honda Beat
11. Paket Sistem Video Integrasi Ruang Operasi
12. Lima unit air purifier merk Novaerus NV800
13. Satu unit Forklift/Reach Truck
14. Traktor Head/Truk Tronton