Tampang.com | Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (KPUD DKI Jakarta) baru-baru ini mengungkapkan bahwa dari tiga pasangan calon yang mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024, keseluruhan berkas persyaratan administrasinya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata, menyoroti bahwa salah satu paslon bahkan belum mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meskipun demikian, pihaknya memberikan tenggat waktu perbaikan selama 3 hari mulai 6 hingga 9 Agustus 2024.
Ada kendala yang dihadapi, seperti kelalaian dalam melampirkan LHKPN, kesalahan upload berkas, dan varian kekurangan persyaratan administrasi di setiap Paslon. Wahyu menegaskan bahwa informasi lebih lanjut mengenai paslon yang belum melampirkan LHKPN dan keterperincian kekurangan administrasinya perlu ditanyakan langsung kepada tim paslon terkait.