Ukun, panggilan akrab Kuncoro, menjelaskan bahwa kabar yang beredar saat ini menyebutkan bahwa oknum kepala desa sedang menjalani rehabilitasi. Menurut Ukun, sikap kepala desa tersebut telah memberikan contoh buruk dan berdampak terhadap pelayanan di desa.
"Kalau Oknum Kades Margajaya ini, tidak dipecat, maka kami, semua perangkat desa, dari mulai BPD, RT/RW dan yang lainnya akan mundur," tegasnya.
Penyegelan kantor desa ini menimbulkan dampak besar bagi pelayanan kepada masyarakat setempat. Keadaan ini juga menunjukkan kekhawatiran dan ketidakpercayaan yang dirasakan oleh warga terhadap kepala desa yang terlibat dalam kasus narkoba.
Tindakan penyegelan dan pengunduran diri kolektif tersebut dapat diartikan sebagai perlawanan dan penolakan terhadap perilaku yang merugikan masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat anti-narkoba yang ditekankan oleh masyarakat Desa Margajaya. Diharapkan langkah-langkah tegas akan segera diambil untuk menangani situasi ini agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan di tengah-tengah masyarakat.