Dilansir Kompas.id, M. Nuh mengungkapkan, sebanyak Rp 346 triliun dari anggaran pendidikan sebesar Rp 665 triliun pada APBN 2024, dialokasikan ke dalam dana desa dan dana transfer daerah. Ia pun mempertanyakan mengapa kebijakan itu sampai diambil oleh pemerintah saat ini.
"Lurah mengurusi apa di pendidikan itu? Kita tidak bisa berharap argumen politik, tetapi butuh secara jujur dan hati nurani apakah transfer ke daerah dan dana desa (tahun 2024 lebih dari Rp 346 triliun atau sekitar 52 persen dari total anggaran fungsi pendidikan) memang untuk pendidikan?" ujar Nuh.
Selain itu, kebijakan ini juga menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan, pakar pendidikan, dan masyarakat luas. Mereka menegaskan bahwa pendanaan pendidikan harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam menyelenggarakan pembangunan. Alokasi anggaran pendidikan yang cukup akan mampu mewujudkan pendidikan yang bermutu, merata, dan meratakan kesempatan untuk semua warga negara.
Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Dengan demikian, pengalokasian anggaran pendidikan harus menjadi prioritas utama demi mencerdaskan kehidupan bangsa.