Tampang.com | Pemerintah dan DPR kembali mewacanakan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada menjelang Pemilu 2029. Langkah ini memicu berbagai respons dari masyarakat sipil, akademisi, hingga penyelenggara pemilu yang mempertanyakan urgensinya. Apa sebenarnya yang sedang dipersiapkan?
Revisi Dini, Publik Curiga Ada Agenda Tersembunyi
Meski Pemilu 2029 masih jauh, revisi dini terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada dianggap tak wajar. Sejumlah pihak menduga langkah ini sarat kepentingan politik, apalagi jika menyangkut sistem pemilihan, jadwal pilkada, dan penguatan kewenangan partai politik.
“Kalau revisi dilakukan hanya untuk kepentingan elite, maka ini kemunduran serius dalam demokrasi,” tegas Dodi Kurniawan, peneliti dari Perludem.
Pilkada Serentak November 2024, Tapi Diubah Lagi?
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan bahwa Pilkada Serentak Nasional akan dilaksanakan pada November 2024. Namun, wacana revisi membuka kemungkinan penyesuaian jadwal atau mekanisme teknis lain, yang justru berpotensi membingungkan publik dan menyulitkan penyelenggara pemilu.